PN Palopo Klarifikasi Munculnya Suket Catut Nama Akhmad Syarifuddin, Ini Poinnya

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Pengadilan Negeri (PN) Palopo melalui Humas Dr. Iustika Puspasari memberikan klarifikasi terkait munculnya surat keterangan yang mencatut nama Ahmad Syarifudin, yang diketahui pernah terlibat dalam perkara pidana singkat pada tahun 2018.

Dr. Iustika menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan manual, benar bahwa nama Ahmad Syarifudin pernah dipidana pada tahun 2018 dalam perkara kampanye ilegal dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, surat keterangan yang terbit tidak menunjukkan rekam jejak tersebut.

“Pada dasarnya, kami telah menegaskan bahwa nama Ahmad Syarifudin memang pernah dipidana pada tahun 2018, dan keputusan tersebut sudah inkracht. Namun, ketika dilakukan pengecekan melalui sistem digital, data tersebut tidak muncul,” ujar Dr. Iustika.

Kesalahan tersebut, lanjutnya, terjadi karena adanya perbedaan penulisan nama. Dalam sistem, nama yang tercatat adalah Dr. Ahmad Syarifudin, sedangkan dalam permohonan surat keterangan hanya tercantum Ahmad Syarifudin tanpa gelar. Hal ini menyebabkan sistem digital, yang kini digunakan secara penuh sejak awal 2024, gagal mengenali rekam jejak yang dimaksud.Sejak 2024, PN Palopo telah meninggalkan sistem manual dan sepenuhnya beralih ke sistem digital melalui aplikasi Eraterang milik Mahkamah Agung.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan secara daring, termasuk pengecekan data secara otomatis melalui sistem PPSP Plus.

“Dalam prosedurnya, permohonan yang masuk akan diverifikasi sistem. Namun, dalam kasus ini, karena ada perbedaan nama, sistem tidak mengenali bahwa Ahmad Syarifudin pernah terlibat pidana. Ini bisa dikatakan sebagai kesalahan sistemik akibat format penulisan nama,” jelas

Dr. Iustika.Menanggapi situasi ini, pihak PN Palopo menyatakan kesiapannya untuk mencabut dan memperbaiki surat keterangan tersebut sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Jika terbukti bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, maka kami di pengadilan akan mencabut surat tersebut dan menggantinya sesuai ketentuan. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak Bawaslu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam putusan tahun 2018, Dr. Ahmad Syarifudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kampanye dan dijatuhi hukuman pidana bersyarat. Meski tidak menjalani hukuman fisik karena sifatnya percobaan, status hukum tersebut tetap tercatat dalam sistem register perkara.

Pengadilan Negeri Palopo menegaskan bahwa langkah evaluatif telah diambil dan komunikasi dengan pimpinan juga telah dilakukan demi menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik. (Rls/*)