ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pjs Wali Kota Palopo,Andi Arwin, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2017 ke DPRD Kota Palopo.
Penyerahan itu dilakukan di Rapat Paripurna istimewa DPRD Kota Palopo dalam rangka LKPJ Wali Kota Palopo Tahun anggaran 2017, Jumat (6/4/2018)
Andi Arwien dalam laporannya menyampaikan garis-garis besar substansi LKPJ yang secara sistematis meliputi realisasi hasil pengelolaan pendapatan daerah bagi sejumlah komponen pendapatan daerah sebesar Rp934,12 miliar, dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp965,22 miliar, atau capaian realisasi 96,78% dengan kategori baik.
Arwin merincikan, gambaran keadaan perkembangan kinerja pengelolaan belanja daerah saat ini, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan total realisasi belanja Rp963,85 miliar dari target Rp1,015 triliun.
“Dengan jumlah tersebut, capaian dari hasil monitoring evaluasi pelaksanaan program kegiatan saat ini ada pada angka 94,89% atau masuk dalam kategori baik. Sedangkan untuk realisasi kinerja program kegiatan sebesar 96,19% yang juga masuk kategori baik,” jelas Arwin melalui rilis Humas Pemkot Palopo.
Arwien menambahkan, terkait Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan sampai dengan TA 2017, masih terbatas dalam bentuk nota kesepakatan, sementara realisasi fisik secara nyata belum nampak.
Pelaksanaan tugas umum pemerintah yang dilakukan melalui kerja sama antar daerah sampai dengan akhir tahun 2017, diantaranya gagasan kerjasama wilayah se -Tana Luwu juga belum sepenuhnya terwujud dan terlaksana.
“Gagasan kerjasama wilayah se Tana Luwu dalam bentuk program kegiatan belum sesuai harapan. Meskipun Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah se Tana Luwu telah ditandatangani, demikian pula dengan gagasan kerjasama penanganan Kawasan Teluk Bone belum sepenuhnya terwujud dan terlaksana, meskipun gagasan kerjasama tersebut telah dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten /Kota, dan Pemerintah Provinsi yang berada di kawasan Teluk Bone,” jelas Arwin.
Sekedar diketahui penyampaian LKPJ adalah merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menyerahkan kepada DPRD, baik setelah berakhirnya tahun anggaran maupun pada akhir masa jabatannya.(RL/Hms)