ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti dan penjualan langsung barang rampasan terhadap perkara yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu (12/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo melalui Kasi BB, Agus. S mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Palopo

“Pemusnahan barang bukti (BB) ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari 16 perkara selama tahun 2024 ,” ujar Agus saat ditemui awak media usai kegiatan pemusnahan dan penjualan langsung barang rampasan terhadap perkara.
Adapun yang hadir di kegiatan ini diantaranya Kepala BNNK Palopo, Wakapolres Palopo Kompol Morens, Kepala Dinas Perdagangan Palopo, Ketua DPC Genarasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Palopo, Andi Alamsyah, ST., SH.,MH, perwakilan dari pihak terkait lainnya serta awak media. (*)