Pizza Hut Palopo Tolak Karyawan Disabilitas dan Diduga Belum Miliki Izin Amdal

ONLINELUWURAYA .CO, PALOPO—Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo memprotes kebijakan Manajemen Pizza Hut Palopo yang tidak menerima Penyandang Disabilitas pada proses penerimaan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kuliner khas asal Italia tersebut.

Ketua PPDI Kota Palopo Muh Aliah Made mengatakan, aturan pemerintah sudah sangat jelas mengatur sesuai UU no.8 Tahun 2016 pasal 53 yang yang mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta, dan 2 persen untuk perusahaan BUMN atau BUMD.

Dirinya menyebutkan rasa prihatin terhadap salah satu anggota PPDI Palopo penyandang disabilitas “tuna rungu” yang berkasnya ditolak saat ingin mendaftar.

“Waktu seleksi berkas, salah satu dari anggota kami di PPDI ditolak berkasnya. Ia adalah penyandang disabilitas tuna rungu. Semestinya, manajemen Pizza Hut juga memperhatikan pemberdayaan tenaga lokal khususnya penyandang disabilitas ini,” ujar Aliah, Sabtu(15/8/2020)

“Kami tetap berharap pada penerimaan karyawan selanjutnya Pizza Hut dan beberapa perusahaan swasta di Kota Palopo dapat memperhatikan hal ini, khususnya untuk kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebanyak 1 sampai 2 persen dari total jumlah karyawan/pekerja yang diterima,” jelasnya.

Dimana sebelumnya restoran waralaba itu diduga belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) berupa UKL-UPL. Padahal seharusnya, UKL-UPL itu sudah ada sebelum membangun restoran.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Muh Ichsan Asharuddin, mengatakan, proses rekomendasi izin lingkungan telah diserahkan ke DPMPTSP.

“Sejak bulan April sudah diurus. Kita sudah berikan rekomendasi ke KPT (BPMPTSP, red). Jadi tinggal KPT yang membuat izinnya. Soal tanggal keluarnya izin tersebut, menjjadi tugas KPT. Yang jelasnya, kami sudah buat rekomendasi,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muslim menjelaskan, prosedur perizinan yang melalui OSS (Online Single Submission). Namun demikian, Muslim tidak menyebutkan surat izin lingkungan Pizza Hut sudah keluar atau belum.

“Jadi begini, pendaftaran perizinan itukan awalnya melalui OSS. Jadi dia mendaftarkan dirinya sendiri, dipenuhi semua komitmen, keluarlah lingkungan. Lalu izin lingkungan itulah dipakai untuk pengurusan selanjutnya.

Hingga berita ini dimuat belum ada kofirmasi dari pihak managemen Pizza Hut Palopo.

Diketahui, Pizza Hut Palopo sendiri akan melakukan Launching bertepatan di hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020.(**)

Baca Juga