Pizza Hut Palopo Diduga Belum Miliki SLF, Riza Arvianti: Saya Kroscek ke Pemilik Bangunan

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Pizza HUT Palopo yang terletak di Jalan Poros Palopo-Makassar diduga belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

“Untuk bangunan menjadi tanggungjawab pemilik, saya akan kroscek kembali ke pemilik.,” ujar Bos Pizza HUT Palopo, Riza Arvianti saat dikonfirmasi media ini, Senin (10/11/2025)





Dimana pemberitaan sebelumnya Tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Palopo telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap 38 usaha makanan dan minuman di Kota Palopo beberapa waktu lalu

Dari 38 tempat usaha yang disurvei, hanya beberapa yang dinyatakan lengkap dokumennya, seperti McDonald’s, Richees, dan Mie Gacoan.

Menurut Agustinus Bara, ST, Ketua Tim Satgas sekaligus Penata Kelolah Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Kota Palopo, sejumlah tempat usaha lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen, termasuk Monte Café, D’Twins, dan Setaap Café, High Land Kambo.

Adapun usaha yang belum memiliki dokumen PBG maupun SLF di antaranya; * Golden Resto * Piweekend * Warung Bukan Resto * Kapualaga * Solata Restoran * Kopi Galung * Green Kambo * KFC * Pizza Hut * Laziz * Social Bar * Kafe Faris * Lesehan Asri * Lesehan Lela * Segelas Kopi * Maika Resto * Zona Temu Café * Finare Café * Enzyme Signature * Icon Café * Nuiz Café * Eltris Café * Grande Coffee & Eatery * Warung Kopi Sweetness 45 * Manakala * Nine Room * Tuuk Restoran * Monte Café * Restoran Kampung Ponjalae * Hill & Tiff * Setaap Café * Kopi Galung * Kedai Alang Puyuh * Gubuk Indonesia * Green Kambo.

Untuk diketahui bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin mendirikan bangunan yang menggantikan IMB, sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bangunan layak digunakan setelah selesai dibangun. PBG diajukan sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan kesesuaian teknis, sedangkan SLF diajukan setelah pembangunan selesai untuk menjamin keamanan dan fungsi bangunan tersebut. (AL/*)