ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan 125.572 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Palopo Iswandi Ismail, Jumat (20/9/2024).
“Hari ini kita sudah menyelesaikan satu tahapan Pilkada serentak 2024 yaitu penetapan daftar pemilih tetap. Untuk Kota Palopo, daftar pemilih tetap yang baru saja ditetapkan sebanyak 125.572 pemilih,” kata Iswandi Ismail Jumlah DPT tersebut terdiri atas 61.852 pemilih laki-laki dan 63.720 pemilih perempuan. Seluruh pemilih yang terdaftar DPT tersebut tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kota Palopo.Namun, Kecamatan Wara Timur menjadi kecamatan dengan DPT terbanyak yang mencapai 25.654 pemilih.
DPT yang ditetapkan tersebut berawal dari data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan pemerintah kepada KPU.Data tersebut kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu terakhir kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu 2024 yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kota Palopo sebanyak 124.929 nama.
Jumlah tersebut bahkan sudah selisih 5.178 dari jumlah DPT Pemilu 2024.DP4 itu kemudian diberikan kepada PPK, PPS dan Pantarlih dalam bentuk formulir A daftar pemilih sebagai patokan Pantarlih melakukan Coklit.Setelah proses Coklit rampung, PPS dan PPK kemudian menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang kemudian direkap oleh KPU Kabupaten Kota yang selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
Adapun daftar pemilih sementara Pilkada 2024 di Kota Palopo sebanyak 125.621 nama.Setelah menetapkan DPS, KPU kemudian melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.
“Karena melalui sejumlah tahapan tersebut dan data DP4 yang kami terima dari awal memang cukup jauh dari DPT Pemilu yang mengakibatkan besarnya selisih pada DPT Pemilu dan DPT Pilkada yang baru kita tetapkan,” tambahnya.
“Sebelum menetapkan DPT, kami juga menerima saran dan masukan dari masyarakat terutama Bawaslu,” sambungnya.
Setelah penetapan DPT, pihak KPU Palopo akan membuka atau memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya di Kota Palopo melalui daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sementara, masyarakat yang berdomisili Palopo namun tidak terdaftar pada DPT, dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 menggunakan KTP di TPS domisili dan akan masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK) (**)