ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Sebagian warga Kota Palopo kebingungan dan merasa kesal dikarenakan Kartu BPJS Kesehatan PBI APBD mereka dinonaktifkan oleh BPJS Kota Palopo.
Salah satu warga yang berasal dari Kecamatan Wara Timur, Inisial RI merasa kesal dan jengkel kartu BPJS nya tidak bisa digunakan.
” Kemarin saya mau cek kondisi kehamilan saya di salah satu RS, pas mau daftar petugasnya bilang kartu BPJS ta sudah tidak aktif,” ungkap RI dengan nada kesal.
Untuk diketahui RI ini memiliki E-KTP Palopo, menjadi peserta BPJS PBI APBD tahun lalu.
Berdasarkan informasi per Januari 2020 kemarin peserta BPJS Kesehatan PBI APBD di Kota Palopo diverifikasi ulang oleh pihak kelurahan
” Tidak pernah ada petugas dari RT/RW yang datang ke rumah kami untuk beritahu mengenai pendataan ulang yang mau ikut program BPJS pemerintah,” ujarnya.
RI menambahkan dalam keluarganya masih ada salah satu keluarganya yang aktif BPJS nya sampai sekarang
” Saya heran juga kalau memang di data ulang, kenapa masih ada keluarga kami yang masih aktif BPJS nya, berarti petugasnya ini tidak mendata di tempat kami,” ungkapnya.
Bukan hanya RI yang dinonaktifkan oleh pemerintah, inisial BI warga Temmalebba beserta 4 orang keluarganya kartu BPJS nya tidak aktif lagi.
Kadis Kesehatan Kota Palopo, Taufiq, S.Kep.,M.Kes kepada Onlineluwuraya.Co, Rabu (3/6/2020) mengatakan kepesertaaan BPJS sebagian warga tersebut dikarenakan NIK yang tidak sesuai
“Mungkin NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak sesuai. Untuk lebih jelasnya ke bagian khusus yang tangani BPJS dinda,” ujar Taufik .
Hal yang sama disampaikan oleh Kasi Ketenaga Dinkes Palopo, Bunaya bahwa alasannya karena NIK yang tidak sesuai
“Ada juga hanya sebagian warga yang melapor ke kelurahan setempat, ada juga dikarenakan belum online data abse kependudukannya (NIK),” ujarnya
Dinkes Palopo juga beralasan bahwa data di tahun 2020 ini berasal dari kelurahan
“Warga mengumpulkan berkasnya di kelurahan dan secara kolektif kelurahan melapor ke disdukcapil,” tambahnya
Saat ditanya mengenai pengusulan BPJS Pemerintah untuk bisa aktif kembali
“Kemarin ada yang mengusulkan untuk aktif, itu sudah tidak bisa lagi. Jadi untuk bulan Mei sudah tidak ada lagi pengusulan,” kunci Bunaya.
Sementara itu Kabid Perekaman Data Disdukcapil Palopo, Syamsuriadi saat mau dikonfirmasi terkait NIK yang tidak sesuai tidak berada di tempat.
“Beliau lagi keluar dinda,” ujar salah satu staf Disdukcapil Palopo.
Di tempat terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, M Subkhan melalui Kabid SDMkp, Nuryanti mengatakan untuk posisi BPJS Kesehatan dalam hal penonaktifan peserta PBI APBD ada 4 point
“Posisi BPJS Kesehatan dalam hal penonaktifan peserta PBI APBD diantaranya pertama peserta PBI APBD didaftarkan oleh Pemda/Pemkot melalui Dinas Kesehatan ke BPJSK sesuai data dari Dinkes, kedua, yang lebih berwenang menjelaskan kenapa non aktif itu adalah Pemda/Dinkes nya, karena proses validasi / verifikasi banyak stakeholder yang terlibat mulai dari tingkat kelurahan, dinsos, dukcapil & dinkes, ketiga BPJSK terima data, mana masyarakatnya yang ditanggung setelah melalui proses kedua dan yang keempat BPJSK melakukan validasi data (NIK dll) pada proses entry data di aplikasi,” jelas Nuryanti.
Nuryanti menambahkan kalo pertanyaannya kenapa banyak yang non aktif, detailnya kami tidak bisa jelaskan
“Mohon maaf bukan kewenangan kami pak,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinkes Palopo jumlah peserta BPJS PBI APBD itu mencapai 51.705 per April 2020
” Kalau ini sesuai datanya di kami. Untuk Data kepesertaan per 01 Mei 20 Kota Palopo PBI APBN = 46.087
PBI APBD = 47.135, Non PBI (PNS, TNI, Polri, BU, Pejabat Negara, PBPU / Mandiri, Bukan Pekerja) = 57.977 sehingga totalnya = 151.199,” kuncinya.
Dari data yang diperoleh Pemkot Palopo Alokasikan Rp22 M untuk tanggung 81 ribu peserta Kelas III tahun 2019 dan Tahun 2020, Pemkot Palopo kembali mengalokasikan Rp41 M untuk mengcover 81 ribu peserta dikarenakan adanya kenaika iuran BPJS. Dimana 43 ribu peserta Kelas III sudah dibayarkan Januari-Februari 2020 lalu.
Untuk iuran sebanyak Rp42 ribu per orang tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 43 ribu orang bagi PBI APBD. Sehingga estimasi anggaran APBD yang dikeluarkan sebanyak Rp1.806.000.000. Jadi sekitar 43 ribu warga PBI APBD yang telah dibayarkan oleh Pemkot Palopo sejak Januari hingga Februari 2020 sesuai dengan tarif kenaikan kelas III.
Dengan adanya keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berarti dana yang Rp41 M tersebut diluar dari yang sudah terbayarkan seharusnya pihak BPJS mengembalikan sisa dana.
Yang menjadi pertanyaan siapa pihak yang paling bertanggungjawab terhadap warga Palopo yang kepesertaan BPJS PBI APBD dinonaktifkan tersebut dan aliran dananya apakah dikembalikan ke kas negara atau tidak ?
(Tim OLR)
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS Kota Palopo 2019 :
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN : 48.326 Jiwa
2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD : 79.967 Jiwa
3. Pekerja Penerima Upah (PPU)
– PNS Daerah dan Pusat : 21.904 Jiwa
– TNI, Polri : 3.187 Jiwa
– PPNPN : 285 Jiwa
– PPU swasta (BUMN/perusahaan) : 7.550 Jiwa
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) : 16.628 Jiwa
5. Bukan Pekerja : 8.037 Jiwa
Total Peserta JKN : 185.884 Jiwa
Total Penduduk Kota Palopo : 186.152 Jiwa
Total Penduduk Bukan Peserta JKN : 268 Jiwa
PBI yang di-nonaktifkan Kemensos di Luwu Raya : 15.437 Jiwa
Kab. Luwu 7.291 Jiwa
Kab. Luwu Utara 3.727 Jiwa
Kab. Luwu Timur 3.669 Jiwa
Kota Palopo 750 Jiwa
PBI Pengganti di Luwu Raya
Kota Palopo 1.455 Jiwa
Kab. Luwu 10.731 Jiwa
Kab. Luwu Utara 8.764 Jiwa
Kab. Luwu Timur 3.669 Jiwa
Total 24.619 Jiwa
* Sumber: BPJS Kesehatan Cab. Palopo 2019