ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Personil gabungan SatReskrim, Satnarkoba dan SatIntelkam Polres Palopo berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di belakang kantor Syahbandar Palopo, Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara timur, Kota Palopo, dan satu orang pelaku di Batusitanduk Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Rabu (11/12/2019)
Keempat pelaku terssebut yaitu Awaluddin (38) beralamat di Jl.A.Tenriadjeng Kota Palopo, Kevin Massora (20), Nurul Arifin (28) dan Erna Rompa (21) yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat
Sedangkan pelaku Bora (41) sendiri di amankan di Batusitanduk Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dari hasil keterangan Kevin.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono, Rabu (11/12/2019) malam.
“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 2 (dua)sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merek surya Pro warna putih, 2 (dua) kaca pireks, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 (satu) sumbu/kompor, 1 (satu) Unit HP OPPO warna merah Nokia warna hitam dari tangan Awaluddin, sedangkan barang bukti dari Kevin Massora diantaranya satu sachet plastik bening berisikan sabu
,1 (satu) buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam, di tambah dari barang bukti milik Erna yaitu 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau, uang tunai Rp. 3.400.000.- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah) serta barang bukti dari Bora yaitu uang tunai Rp. 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam,” ungkap Iptu Edi
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (AL)