ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Panitera PN Palopo, Hasma H SE SH, membacakan surat eksekusi, didampingi Panitera Muda, Srimayanti SH, Juru Sita, Amirullah dan Honorer Rahmat Saleh SH, terhadap sembilan rumah di Kelurahan Moroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo. Eksekusi ini sempat tegang, ricuh dan berakhir dramatis, Senin (22/8/2022)
Kurang lebih sembilan jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, berlangsung pergusuran diwarnai riak-riak dari keluarga para tergugat.
Teriakan Hj Halija dan Suardi selaku penggugat sekaligus pemenang atas lahan yang berdiri sembilan rumah, bergemuruh di titik eksekusi.
Dari sembilan rumah yang dieksekusi, tujuh diantaranya diratakan Komatsu 200 sedang dua diantaranya dibakar tergugat
Aparat Polri dan TNI dibackup Brimob Baebunta sukses melaksanakan tugasnya mengawal jalannya eksekusi dengan aman tanpa ada warga yang dicederai.
Kapolsek Telluwanua Iptu Edy.S saat dikonfirmasi mengenai kondisi eksekusi tersebut menuturkan berjalan lancar
” Alhamdulillah berjalan lancar dan aman, anggota yang dilapangan sangat sabar dalam pengamanan,” ujarnya.
Dimana sebelum pergusuran dilakukan, beberapa tergugat memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo
Namun, panitera yang ditunjuk tidak mengindahkan, eksekusi dan pergusuran tetap dilakukan.
“Jika dirubuhkan kami akan laporkan pengerusakan ke Polda,” kata salah seorang keluarga tergugat, Iksan, siang tadi.
Kesembilan tergugat kini rumahnya rata dengan tanah dan tinggal di sisa-sisa reruntuhan beserta barang-barang milik mereka.
“Kita sudah siapkan rujab camat untuk ditempati. Tapi hanya dua KK saja, karena kapasitas Rujab memang seperti itu,” kata Camat Telluwanua Andi Baso Ahmad SE.
Ditempat terpisah kuasa hukum tergugat (warga) dalam releasenya mengungkapkan Sehubungan dengan surat perihal Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Palopo pada hari ini Senin, 22 Agustus 2022, yang di tujukan tergugat Yakni Baria, dkk. Maka dari itu kami selaku tergugat menyampaikan beberapa hal yang di dalam Putusan Pengadilan kami selaku tergugat, butuh penjelasan dan menjelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa SHM (Surat Hak Milik) yang di terbitkan oleh BPN (Bidang Pertanahan Nasional) Palopo yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan P.P 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi bahwa Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yg ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dan semua tergugat memiliki SHM tersebut yg di terbitkan oleh BPN.
2. Bahwa selama terbit SHM dari Badan pertanahan Nasional Palopo, Tergugat Membayar Pajak bumi dan bangunan ke Pemerintah Kota Palopo Badan Pendapatan Daerah. Sesuai ketentuan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.
3 Bahwa, Penggugat tidak pernah memperlihatkan SHM Surat Hak Milik sesuai dengan ketentuan P.P 24 Tahun 1997 Ayat 1. Yang termuat di dalamnya surat ukur dan buku hak tanah.
“Jadi Apabila SHM (Surat Hak Milik) yang di terbitkan oleh BPN Palopo yang berkekuatan secara hukum. Di sertai Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tidak bisa menjadi dasar kami untuk mempertahankan dan memiliki Hak selaku pemilik yg sah dengan Memiliki SHM, maka perlu di pertanyakan Kredibilitas Bidang Pertanahan yang menerbitkan SHM tersebut. Yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan kuat oleh Pengadilan Negeri dalam mengambil putusan,” ungkapnya.
(**)