ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara melarang massa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Lutra melakukan konvoi pada tahapan pengundian nomor urut pasangan dan harus mengikuti protokol kesehatan.
Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis, Hayu Vandy Pamorron, meminta pasangan calon maupun Parpol pendukung tidak mengerahkan massa saat tahapan pengundian nomor urut pasangan.
“Pada Kamis tanggal 24 September 2020, mari kita patuhi protokol kesehatan. Kami mengimbau pasangan calon tidak membawa atau tidak mengerahkan massa,” kata Hayu Vandy kepada media ini, Selasa (22/9/2020) malam. (**)