ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu
Kedua orang tersebut yaitu Aldi dan Randi warga Jalan Salobulo, Kecamatan Wara Utara ditangkap sekira pukul 17.00 Wita, Selasa 15 Desember 2020.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet besar sabu dengan berat 30 gram, empat unit handphone, alat isap bong dan uang tunai sebanyak Rp 31 juta.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, ada dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan, keduanya kini dalam pemeriksaan,” kata Zainuddin.
Dimana sebelumnya polisi juga mengamankan tiga pelaku terlibat narkoba, seorang berstatus mahasiswa dan satu lagi berstatus pelajar
Pelaku IA (16 ) seorang pelajar. Pelaku WA (24) seorang mahasiswa. Sementara, DS (23) warga Kecamatan Wara Timur,” tambah AKP Zainuddin. (**)