ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu di Jln Andi Tendri Ajeng Kelurahan Penjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengedar Narkoba Iksan (39) alias Acank seorang nelayan ini tak berkutik saat di amankan polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kepada Onlineluwuraya.Com
” Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu di Jl. Tendri ajeng Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo, tepat pada pkl 03.00 wita gabungan Tim sat Intelkam dan sat narkoba Res Palopo yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Abdianto melakukan penangkapan terhadap tersangka Iksan Alias Acank pada saat hendak melakukan transaksi. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dompet warna merah yang tersimpan di kantong celana bahagian belakang sebelah kiri yang berisi Sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sachet yang siap di edarkan,” ungkap AKP Zainuddin.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Iksan alias Acank bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan, dimana narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari JM ( DPO).
” Barang Bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan diantaranya 39 ( tiga puluh sembilan) saset plastik berisi kristal bening ( sabu) berat bruto 31,14 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih No GSM 085 342 224 536, dan Uang Tunai sejumlah Rp.230.000 (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah),” kunci Zainuddin.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang satresnarkoba Polres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut. (AL)