ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Pengacara Buya Andi Ikhsan bin Andi Baso Mattotorang yang bernama Andi Surya Citra Lestari akhirnya jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Palopo bersama rekannya yang bernama Zuwandy
Sesuai informasi resmi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, di alamat website ; https://sipp.pn-palopo.go.id/, Andi Surya Citra Lestari dan rekannya, didakwa dengan pasal berlapis. Dakwan pertama adalah Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang merupakan pasal pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, sementara dakwaan kedua adalah Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun yang jadi Jaksa Penuntut Umum bagi kedua Terdakwa adalah Gerei Sambine, SH. MH dan Erlysa Said, S.H.
Kasus ini berawal dari kejadian ketika terdakwa Andi Surya Citra Lestari bersama rekannya pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020, sekira pukul 16.15 Wita bertempat di Pusat Niaga Palopo (PNP) Jl. Ahmad Dahlan Kota Palopo, diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban Syahrul, S.H. yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Pedagang PNP Palopo, yang saat itu bermaksud membuka pintu Ruko kliennya yang digembok oleh Terdakwa, karena menolak membayar pungutan kepada Buya. Keberatan dengan tindakan Syahrul yang ingin membela Kliennya, Terdakwa kemudian marah yang akhirnya berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan yang saat ini disidangkan di PN Palopo. Sesuai jadwal sidang yang tercantum di SIPP PN Palopo, persidangan perkara ini akan kembali digelar pada tanggal 30 Maret 2021, di Rg. Sidang Kusumah Atmadja PN Palopo, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. Sebelumnya, pada Selasa 23 Maret, sebenarnya telah dilaksanakan sidang dengan agenda yang sama, namun ditunda karena alasan Majelis Hakim tidak lengkap.
Adapun tindakan Syahrul yang hendak membuka paksa gembok yang dipasang oleh Terdakwa berangkat dari keyakinan bahwa Terdakwa tidak berhak melakukan Penggembokan terhadap Ruko Kliennya, hanya karena Kliennya menolak membayar pungutan yang diminta oleh Terdakwa. Apalagi Kliennya adalah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku sampai dengan 24 September 2026;
Syahrul menyatakan bahwa “Benar jika Buya Andi Ikhsan yang merupakan Klien Terdakwa adalah Pemenang dari perkara Nomor : 2536 K/Pdt/2013, yang amar putusannya menyatakan sah menurut hukum Buya adalah Pemilik satu-satunya atas sebidang Tanah yang terletak di Kawasan Sentral Palopo Desa Amassangen Kecamatan Wara Kota Palopo yang berukuran kurang lebih 19.044 M2. (Sembilan belas ribu empat puluh empat meter persegi). Namun amar Putusan itu, tidak berarti mengembalikan hak Buya sepenuhnya atas tanah itu, namun hanya jadi dasar legitimasi untuk menghukum Walikota Kota Palopo, untuk membayar ganti kerugian kepada Buya.
Namun sayangnya amar Putusan ini yang ditafsirkan secara liar oleh Terdakwa, dengan meminta pembayaran kepada Pedagang karena Walikota belum membayar ganti rugi. Yang harus dipahami adalah Klien kami yang menjadi pemegang HGB adalah “Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi” hal ini tercantum sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2012, yang di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa:
“Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah), sehingga Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.”
Dan hal ini juga telah dibenarkan oleh Keputusan Pengadilan Nomor : 2/Pdt.G.S/2021/PN Plp, yang merupakan gugatan Kliennya terhadap Buya yang menggembok Rukonya, dimana dalam Putusan tersebut telah ditegaskan bahwa;
“tindakan Buya yang menggembok Ruko Klien saya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Buya pun diperrintahkan agar segara membuka gembok yang terpasang di Ruko milik Kliennya”
Olehnya, Syahrul berharap agar dari peristiwa ini, tidak ada lagi praktek main hakim sendiri atau prilaku premanisme di khususnya di wilayah PNP khususnya. Karena telah dinyatakan secara tegas bahwa tindakan Buya lakukan penggembokan adalah “Perbuatan Melawan Hukum”. Selanjutnya, sebagai saksi korban, Syahrul berharap agar persidangan terhadap Terdakwa Andi Surya Citra Lestari dan rekannya, berjalan dengan seadil-adilnya dan para Terdakwa dihukum setimpal dengan kesalahannya.
Release
Palopo 27 Maret 2021
Syahrul, S.H.
Kuasa Hukum Pedagang PNP
HP : 085342715970