Pencuri Sapi “Dikebiri” Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak Sapi di Jalan Malaja, Kota Palopo, Jumat (24/7/2020)

Pelaku pencurian ternak ini berinisial SN (43) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo

“SN beraksi di empat lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya SN tidak sendiri. Dan ia bergerak tengah malam saat warga masyarakat sedang istirahat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat open cup untuk mengangkut hasil curiannya,” ungkap Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat menggelar konfers di Mapolres, Senin (27/7/2020)

Hasil pencuriannya kemudian pelaku jual di luar daerah kota Palopo yaitu daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara

“Selanjutnya pelaku dan pihak terkait dalam perkara ini serta barang bukti sebanyak 4 (empat) ekor Sapi dan 1 (satu) unit mobil diamankan di polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tambah Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar. (AL)