ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Warga Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo berinisial RT mendatangi Mapolres Palopo, Minggu (18/3/2018) sore.
Ia datang didampingi oleh beberapa temannya untuk melapor karena telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi awak media, RT mengatakan, pelaku dugaan pencemaran nama baik itu berinisial UR.
UR menggunakan media sosial facebook diduga telah menyebut dan mempermalukan namanya dihadapan publik.
UR menyebut jika selama ini RT telah mengemis untuk meminta pekerjaan kepada seorang pejabat Palopo berinisial FK.
“Nama saya disebut-sebut didalam facebook itu. Saya juga dipermalukan dan difitnah mempuntai hutang yang belum dibayar. Karena itu saya melaporkan ini sebagai pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.
Akibat perbuatannya itu UR terancam Pasal 27 Ayat 3 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Saat ini pihak Kepolisian Polres Palopo telah memproses laporan RN dan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.(AS)