ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Unit Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur
Pemuda dengan insial R (21) ini diamankan di Jalan Cakalang Baru, Jumat (21/5/2020) malam berdasarkan laporan polisi.
Kejadian ini bermula saat Korban sebut saja Mawar (13) di jemput di rumahnya dan dibawa ke kost K di Jalan Ahmad Razak Palopo
“Pada saat di kamar kost pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga ) kali kemudian pelaku meninggalkan korban di kamar kost,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu (23/5/2020).
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut. (AL)