ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR — Satnarkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan seorang terduga penyalahgunaan/pengedar sabu seberat 15,80 gram di Jalan Wekapu, Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu timur. Kamis (11/06/2020).
Pelaku ini berinisial AAR (23).
“Benar kemarin kami kembali melakukan penangkapan kepada seorang berinisial AAR (23) terduga pelaku penyalahgunaan/ pengedar narkotika jenis sabu kami amankan pelaku tersebut dirumahnya di desa Nikel,” ungkap Kasat Narkoba, AKP juddi Titalepta, Jumat (12/06/2020).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku AAR (23) sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku AAR (23) ini sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu, dari laporan tersebut unit opsnal satresnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin saya sendiri dan di dampingi oleh KBO narkoba AIPTU Asmin mariong langsung melakukan penggrebekan dirumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, pelaku ini berada dirumahnya,” jelas AKP Juddi titalepta
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sebanyak 2 (dua) sashet plastik yang berisikan sabu seberat 15,80 gram.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu timur guna penyidikan lebih lanjut,” kuncinya. (UC)