ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —-Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, kader Posyandu, petugas keamanan dan petugas RT/RW di kota Palopo tahun 2026.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase di Auditorium Saokotae, Jumat 24 April 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini untuk kader posyandu, petugas keamanan dan petugas RT/RW di kota Palopo yang diberikan jaminan dari negara berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Alhamdulillah ini salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Palopo untuk petugas-petugas yang ada di lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, BPJS ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan artinya ini membuktikan ada kepedulian pemerintah dan pemerintah juga melindungi masyarakatnya.
Dilanjutkan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada petugas keagamaan kota Palopo, petugas RT/RW dan Kader Posyandu kota Palopo.
Kemudian penyerahan simbolis jaminan kematian sebesar 42 Juta kepada petugas keagamaan dan petugas RT/RW kota Palopo.
Turut dihadiri Asisten bidang pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat setda kota Palopo, Kepala Dinsosnakertrans, Camat dan Lurah serta para penerima jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Lewati ke konten










