ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO —- Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan KPK pada tanggal 11 Maret 2019 yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur dan kepala BPKAD se-Sulawesi Selatan, pemerintah kota palopo menggelar Penyusunan Rencana Aksi Program Penertiban Aset Daerah Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Palopo, H. Samil Ilyas saat menyampaikan lapiran pada pelaksanaan kegiatan tersebut di di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Senin (18/3/2019).
” Pada dasarnya pertemuan hari ini guna memberikan pengarahan kepada para pimpinan OPD dan bendahara aset, terkait manajemen aset daerah termasuk pembentukan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Konsupgah) KPK 2019-2020,” ungkap Samil.
Lanjutnya, terkait manajemen Aset Daerah yang di yang dimaksud, mencakup penertiban aset, pengamanan aset daerah (fisik dan administrasi) jika ada yang belum tersertifikat agar segera memiliki sertifikat, dan pencegahan dikuasai oleh pihak ketiga.
” Untuk tahapan awal rencana aksi penertiban aset adalah pembentukan tim penertiban aset daerah yang melibatkan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, bagian hukum dan satpol PP ,” jelasnya.
Lanjut Samil, untujk rencana aksi khusus pengamanan tanah dan bangunan milik pemerintah Kota Palopo meliputi pengumpulan informasi secara paripurna mengenai tanah dan bangunan yang belum status kepemilikannya maupun merupakan aset pemerintah Sulawesi Selatan dan atau Pemerintah Kabupaten lainnya.
” itu artinya, melakukan identifikasi terhadap aset tanah dan bangunan yang belum memiliki dokumen kepemilikan asli berupa sertifikat, plang, tanda letak tanah (patok),” Ujarnya.
Terkait rekonsiliasi data Kendaraan Dinas, tambahnya, hasil dari pengecekan kendaraan dinas akan dilakukan pemetaan menjadi 4 kriteria yaitu kendaraan kondisi baik, kendaraan rusak ringan, rusak berat atau hilang. Oleh karena itu, diharapkan harus ada kerjasama dari seluruh OPD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota, H. Jamaluddin Nuhung menyampaikan dari hasil tindak lanjut seluruh Pemerintah se-Sulawesi Selatan diperintahkan segera menindaklanjuti kegiatan rencana pemberantasan Korupsi terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait aset pemerintah kota palopo yang masih ada alangkah baiknya, dilakukan penertiban sebelum ditertibkan ,” harap Sekda.
Hal itu dipertegas Sekda karena untuk tahun 2019 KPK akan turun, namun masih pada tahap pencegahan, jika tidak berhasil melalui pencegahan akan di lakukan tindakan.
“Jadi kesempatan ini, saya harapkan hari ini sampai satu Minggu kedepan kembali mengoreksi dan memeriksa aset daerah kita. dan lengkapi dengan tindakan administrasi,” tegasnya.
Ditambahkan sekda, pengumpulan informasi dan data terkait pengelolaan aset daerah, OPD di harapkan memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai aset yang bermasalah baik tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas yang dikuasai.
” Kepada para Camat dan Lurah diharapkan agar memberikan informasi mengenai aset daerah berupa tanah, bangunan baik yang terindikasi milik pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten lainnya dalam wilayah kewenangan kita,” tegas sekda.
” Setelah kegiatan ini kita akan langaung melakukan penertiban, diawalai dari aset internal, setelahbitu aset provinsi . Untuk aaet antara kabupaten yang lainnya menjadi tugas BPKAD langsung,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Palopo, para Camat dan Lurah, dan seluruh perugas yang bertanggung jawab terkait asset daerah. (Hms)