ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Wali Kota Palopo, H. Muh. Judas Amir bersama Ketua DPRD, Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pemerintah kota palopo dan DPRD tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatangan persetujuan itu setelah seluruh anggota DPRD kota palopo menyatakan setuju terhadap laporan pembahasan gabungan komisi Dprd kota palopo.
Rapat paripurna ke-26 masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 yang digelar Kamis,(1/4/2021) di Ruang rapat paripurna itu diawali penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan komisi dprd kota palopo yang disampaikan pelapor Muh. Mahdi.
Sementara itu, Wali kota Palopo dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota palopo terkhusus kepada gabungan komisi DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam, baik filosofis, sosiologis, dan yuridis bersama perangkat daerah terkait.
“RPJMD ini sudah final bagi kita, hanya sedikit tambahan lagi, dibawa ke propinsi sebagai wakil pemerintah didaerah untuk mendapat persetujuan,” jelas walikota.
Dengan ditetapkan peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023 pada hari ini, saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023 serta melakukan koordinasi lintas sektor perangkat daerah guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
Paripurna itu dihadiri kepala kantor kemenag palopo, asisten, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah kota palopo. (*)