Pemilu 2024, Dapil Legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi Tidak Berubah

ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA —Daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024. Hal itu disepakati Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP.

Kesepakatan itu dilakukan saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan kemarin. Pembahasan itu tertuang pada poin 6 kesimpulan rapat kerja.

Dilansir dari detikcom, di sana tertulis bahwa mereka sepakat penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV,” bunyi keterangan tersebut, Rabu (11/1/2023).

Nantinya pembahasan terkait Dapil DPRD Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dan lembaga terkait di rapat lanjutan.

“Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” sambungnya.

Berikut 6 kesimpulan Raker Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

1. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)adalah lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelengaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut Komisi II DPR mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. Komisi II menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

3. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indoesia (DKPP RI) bersepakat bawah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

5. Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekertaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job FIt guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.

6. Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. (**)