Pemberhentian Komisioner KPU Palopo,Majelis Eksaminasi Simpulkan Putusan DKPP RI Ada yang Ganjil

ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR —-Majelis Eksaminasi Publik mengumumkan kesimpulan eksaminasi atas putusan DKPP terkait pemberhentian lima orang Komisioner KPU Palopo, di Kopi Zone Makassar,Kamis (6/9/2018)

Launching Eksaminasi Publik ini dilakukan oleh Ikatan Advokat Indonesia dengan pembacaan putusan Majelis Eksaminasi, yang terdiri atas Mappinawang SH, DR Hamzah Baharuddin SH MH, dan Andi Luhur Prianto SIp MIp.

Launching eksaminasi publik ini diikuti empat Komisioner KPU Palopo Priode 2013-2018, yang diberhentikan tetap oleh DKPP RI, beberapa waktu lalu.

Majelis eksaminasi menyimpulkan ada empat hal yang dianggap ganjil, setelah mempelajari bukti-bukti selama proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Palopo, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, dan proses sidang di DKPP RI.

Majelis eksaminasi putusan DKPP RI atas pemberhentian tetap komisioner KPU tersebut, menyimpulkan bahwa Putusan DKPP RI bertentangan dengan norma dan asas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DKPP RI juga dianggap melawan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengintervensi kemandirian KPU Palopo dan Bawaslu Palopo sebagai penyelenggara pemilu, serta mengabaikan alat bukti teradu yang dikeluarkan Lembaga Negara yang sepatutnya menjadi pertimbangan putusan.

Kemudian, putusan DKPP RI cacat prosedur, karena tidak menjalankan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DKPP RI adalah lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, bukan lembaga yang berwenang melakukan penafsiran terhadap ketentuan pasal dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi ranah kewenangan kementerian dalam negeri (Kemendagri), bukan kompetensi DKPP.

Majelis eksaminasi juga menyampaikan, terkait Putusan DKPP, sejatinya diletakkan dalam konteks ‘kode etik’ penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu, bukan mengintervensi kewenangan KPU-Bawaslu yang sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Atas empat kesimpulan tersebut, ada enam butir rekomendasi yang dihasilkan, diantaranya mendesak Komisi II DPR RI mengevaluasi kewenangan DKPP yang seolah menjadi ‘predator’ bagi penyelenggara Pemilu.

Juga meminta Ombudsman RI, Perwakilan Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan kuat terjadinya mal administrasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Palopo dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, menanggapi hasil eksaminasi iitu, mengatakan, hasil eksaminasi ini akan ia bawa, bersama rekan-rekannya, Jumat (7/9), ke PT TUN untuk mengadu.

“Kami lakukan ini bukan untuk melawan DKPP, tetapi hanya untuk mencari keadilan demi tegaknya hukum,” tandasnya.

Launching eksaminasi ini dihadiri pula oleh Prof Marwan, Ketua dan anggota KPU Sulsel, empat anggota KPU Palopo serta pemerhati masalah hukum di Kota Makassar dan mahasiswa Palopo.(*)