ONLINELUWURAYA.COM, LUTRA — Pelaku terduga penyebaran ujaran kebencian tokoh Ulama Almarhum Mbah Maimun di media sosial sudah diamankan Polres Luwu Utara.
Pelaku yang berinisial Joe. R (40) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Sukamaju, Lutra itu diamankan di kediamannya, Jumat (9/8/2019) kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita..
“Atas atensi Kapolres Luwu Utara AKBP. Boy FS Samola untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ujaran kebencian terhadap salah satu tokoh ulama Alm. Embah Maimun yang viral pada media sosial beberapa pekan lalu ke Kapolsek Sukamaju. Untuk segera mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian terhadap tokoh ulama nasional.
Kapolsek Sukamaju bersama Aipda Alevsander, Kanit Reskrim Bripka Hendra, Kanit Binmas. Bripka M.Yusuf langsung menindak lanjuti perintah kapolres Luwu utara untuk segera mengamankan terduga pelaku tersebut,” kata Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru, kepada media ini.
Menurut Ipda Kawaru, tersangka sudah kita amankan dengan inisial Joe. R (40) warga dusun salutabaro desa Mulyasari kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara Sulsel.
“Pelaku penyebar ujaran kebencian sudah berada di Mapolres Luwu Utara.,”tuturnya.
Diketahui pelaku joe, baru tiba di kampung halamannya pekan lalu, saat pergi merantauan di kalimantan. Dan mengunggah status yang meresahkan warganet. (*)