Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan Resmob Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Unit Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana penggelapan.

Terduga pelaku yang berinisial SA (28) ini diamankan di salah satu kos di jalan Nangka, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga pelaku menggelapkan satu unit mobil milik Rian Satria, warga Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo.

“Awalnya terlapor mendatangi korban untuk menyewa mobil korban. Dia juga dengan memberikan uang sewa/ jaminan kepada korban sebesar Rp 11 juta dengan perjanjian bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang serta uang angsuran perbulannya,” kata AKP Supriadi.

Namun setelah mobil tersebut dipakai terlapor selama hampir dua bulan, angsuran mobil tersebut tidak dibayar, serta mobil tersebut keberadaannya sudah tidak diketahui korban. Akibat kejadian tersebut korban merasa ditipu serta mengalami kerugian sekitar Rp. 16,6 juta. Dia selanjutnya melapor kejadian tersebut di Polres Palopo.

“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi terduga pelaku tersebut ialah SA. Kami juga mendapatkan informasi dia berada di kosnya. Kami lalu mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Supriadi.Dari hasil interogasi, SA mengakui melakukan penggelapan kendaraan tersebut. Saat ini barang bukti mobil yang digelapkan terduga pelaku masih dalam pencarian. (*)