ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan anak dibawah umur, Senin (29/6/2020)
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi : LPB / 100 / VI / 2020 / SPKT. Tanggal 6 Juni 2020. Pelapor atas nama Hasta
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris kepada Onlineluwuraya.Co, Selasa (30/6/2020)pagi
“Pelaku bernama Rahul (14) warga Jalan Patang, Kota Palopo dan korban atas nama REnal (14). Dimana pada saat itu korban sedang pulang mengantar jenazah kemudian datang Pelaku menghadang korban dan mengatakan “kau itu hari yang borongi saya” setelah itu pelaku menganiaya dengan cara memukul pada bagian muka, mencekik dan menginjak korban akibat kejadian korban mengalami luka bengkak pada bagian muka,” ungkap Andi Aris
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mapolres Palopo guna proses lebih lanjut. (AL)