Pelaku Narkoba “Ditikung” Polisi, Bandarnya ?

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Andi Kambo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 23.00 Wita

“Terduga pelaku yang telah diamankan yaitu sdr. Andi Ansari Yusuf warga Jalan Benteng, Kota Palopo, ” ungkap Kasat Narkob, AKP Zainuddin melalui release yang dikeluarkan Humas Polres Palopo.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut diatas telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap  Muh. Saleh di jalan Benteng Raya lorong 3 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Terhadap terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)