Pelaku Curanmor Lintas Daerah Diringkus Polres Palopo,Ini Pengakuan Tersangka

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pelaku pencurian motor (Curanmor) lintas daerah,Ahmad Fauzan alias Ocang diringkus tim Jatanras Polres Palopo di rumahnya Jl.Ratulangi,Kelurahan Salobulo,Kecamatan Wara,Kota Palopo,Sulawesi Selatan,Minggu (23/9/2018)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku pencurian motor tersebut berjumlah dua orang namun pelaku yang pertama lebih dahulu diamankan di Polres Luwu Timur.

“Pelaku yang pertama sudah kami tangkap dan kami serahkan ke Luwu Timur karena laporan penangkapan berasal dari sana,” katanya.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor diberbagai daerah meliputi Toraja, Luwu , Luwu Timur, Palopo dan Luwu Utara.

Dari hari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan lima sepeda motor hasil curian.

Sementara masih ada tiga barang bukti yang saat ini masih dalam pencarian.

“Pelaku kami ringkus dirumahnya. Anggota sudah melakukan pengintaian sejak lama. Kami masih terus melakukan pengembangan,”pungkas AKP Ardy.

Pelaku curanmor ini dijerat  pasal 73 dan 63 tentang pencurian dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(AH)