Pelaku Cabul Diancam 15 Tahun Penjara,Ini Pengakuan Korban

ONLINELUWURAYA.COM, WALMAS—Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP, sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat di Walenrang-Lamasi (Walmas).

Itu karena, bukan satu atau dua pelaku yang melakukan perbuatan bejat tersebut, tetapi ada puluhan pelaku yang telah menggerayangi korban.

Korbannya, SN alias AZ (13) warga Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang.

Informasi terbaru yang dihimpun Onlineluwuraya.com menyebutkan, pelaku berjumlah lebih dari 20 orang.

Saat ini, sudah 14 yang ditangkap.Selebihnya dalam pengejaran pihak yang berwajib.
Para pelaku yang kini mendekam di Mapolres Luwu, dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kalau yang dibawah umur, ancaman hukumannya diatas 7 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal, Senin,(23/10/2017)

SN alias AZ, yang diwawancarai di kediamannya di Walmas,Kabupaten Luwu, mengaku, kalau dirinya dua kali diperkosa di pinggir sungai dan sebuah rumah kosong.

“Kejadiannya di Juni 2017,” Aku SN.
Korban, juga mengatakan para pelaku mengancam akan membunuhnya kalau menceritakan masalah tersebut ke orang atau keluarga.

Saat ditanya-tanya, kondisi korban dalam keadaan sehat. Namun, terlihat SN masih trauma dengan apa yang sudah terjadi pada dirinya.

“Diantara 20 lebih pelaku, memang salah satunya adalah pacar saya inisial AL. Awalnya, saya berdua di sungai tapi ternyata dia (AL) sudah memanggil teman-temannya itu,” ucap SN, dengan nada sedih.

Korban juga mengaku, sebelum dirinya digerayangi, para pelaku memberikan sebotol sprite yang sudah dicampur obat.

“Setelah itu, saya tidak ingat lagi, karena mereka bergantian meniduri saya ada juga yang memegang bagian alat vital saya,” ucapnya.

Sementara itu, nenek korban Johana Limbu, mengatakan, dirinya tidak terima cucunya diperlakukan seperti itu.

Sehingga, Johana Limbu, berharap kepada pihak kepolisian supaya menangkap semua pelaku dan menghukum mereka dengan seberat-beratnya.(AN)