ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pecah rekor untuk pertama kali dalam sejarah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo dibawah Pimpinan IPTU Abdul Majid Maulana sebagai Kasat Narkoba dan AKBP Safi’i Nafsikin sebagai Kapolres, berhasil mengungkap peredaran 351,1724 Gram Sabu.

Satu orang dengan inisial DA berjenis kelamin perempuan beralamat di Kecamatan Sendana, Kota Palopo menjadi tersangka. DA berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (11/03/2025) lalu.
Kapolres Palopo , AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar ditahun ini dan menjadi sejarah di Kota Palopo. Dari tersangka polisi menyita barang bukti sabu total seberat 351,1724 yang siap diedarkan di Kota Palopo.

“Saat diamankan, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh inisial SW dengan sistem tempel (maps) dan pelaku membawa barang berupa sabu tersebut ke rumah kontrakannya di Jalan untuk diedarkan di wilayah Kota Palopo dengan berat 351,1724 Gram,” kata AKBP Safi’i Nafsikin kepada awak media saat press release di Mapolres Palopo, Senin (17/03/2025).
Hingga saat ini tim dari Satresnarkoba Polres Palopo masih mengejar SW yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun (Pasal 112 ayat 2) dan paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun (Pasal 114 ayat 2),” tambah Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana. (AL/*)