PBHI Sulsel Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Jajaran Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Kapolres Kota Palopo.

Hal ini disampaikan oleh Adi Kusuma, SH kepada wartawan,di Makassar, Sulsel, Kamis (7/12/2017).

Dimana sebelumnya AP (15) seorang anak yang saat ini di tahan di Polres Palopo yang sedang berhadapan dengan hukum dengan cara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Bahwa dalam masa penahanannya, Ayahanda AP ini meninggal dunia sehingga keluarga AP mendatangi Mapolresta Palopo dengan tujuan meminta izin (kebijakan) kepada pihak penyidik agar AP diperbolehkan sebentar saja untuk melihat jenazah Ayahnya dikediamannya untuk terakhir kalinya sebelum dimakamkan, namun pihak polres palopo tidak memberi izin Anak Berhadapan Hukum (AP) untuk melihat jenazah ayahnya untuk terakhir kalinya dengan alasan Kapolres tidak berada ditempat,”kata Adi Kusuma.

Bahkan oleh Wakapolres Palopo mengatakan tidak dapat mengeluarkan izin oleh karena alasan kapolres tidak berada ditempat, ini merupakan ketakutan yang sangat berlebihan, padahal sepengetahuan kami, dengan ketidak hadiran kapolres di wilayah hukumnya bukan berarti dalam keadaan urgent wakapolres tidak dapat mengambil keputusan.

“Kami meyakini kapolres sebelum meninggalkan wilayah hukumnya sudah pasti telah berkoordinasi dengan bawahannya. Tindakan kepolisian kota palopo yang tidak memberikan izin Anak Berhadapan Hukum untuk melihat jenazah ayahnya kami duga Polresta Palopo tidak mempertimbangkan Hak Anak Berhadapan Hukum dan mengabaikan sisi-sisi kemanusiaan, berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak, Sebagai seorang anak Hak untuk dianggap dan diperlakukan sebagai tidak bersalah dan Hak untuk mendapatkan prioritas dalam proses yang sesingkat mungkin sesuai Amanah Convention on The Rights of The Child yang diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990,”tambahnya.

Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Anak yang ancamannya dibawah 7 tahun Pihak kepolisian wajib mengupayakan Diversi Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bentuk implementasi dari asas restorative justice, dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini AP (15) wajib didampingi Penasihat Hukum Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bahwa tujuan hukum itu adalah keadilan dan kemanfaatan hukum, meskipun disisi lain memang ada juga kepastian hukum disitu dari sisi normatifnya. Sehingga kami menilai polresta palopo mengabaikan kedua tujuan hukum tersebut diatas.

“Oleh karenanya PBHI Wil. Sulawesi Selatan mendesak kapolda sulsel untuk mengevaluasi kinerja Jajaran Polres Palopo dengan harapan semangat reformasi di internal institusi kepolisian menjadi nyata dan dapat dirasakan masyarakat,”kunci Adi. (AR)