ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan pasangan Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada, selaku pihak pemohon dalam sidang perkara sengketa hasil pilkada palopo.
Dalam persidangan tersebut, hakim anggota, Wahiduddin Adams mengatakan jika objek permohonan pemohonan adalah salah objek
Dalam subtansi permohonan pemohon ternyata hanya mendalilkan keberatan atas tidak dilaksanakannya hasil rapat pleno Panwaslu Palopo.
“Pekara A quo seharusnya adalah surat keputusan KPU tentang rekapitulasi suara,” jelas dia. Kamis, 9 Agustus 2018.
Dalam putusan Nomor 43/PHP.BUP-XVI/2018, MK memutuskan:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah;
2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Selain itu, Majelis hakim, Anwar Usman juga mengatakan, setelah memeriksa berkas gugatan pemohon ternyata, pemohon hanya mendalilkan keberatan atas tidak dilaksanakannya hasil Panwaslu Palopo. Isinya sama sekali tidak mempersoalkan hasil pilkada.
Dikonfirmasi terpisah, Liaison officer (LO) pasangan Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA), Herman Saputra mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantar kemenangan JUARA.
“Hari ini Mahkamah Konstitusi telah nenolak gugatan terhadap hasil pilkada palopo, berarti kemenangan JUARA telah utuh, kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantar kemenangan ini,”pungkasnya.
Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilwalkot Palopo 2018, pasangan JUARA meraup 51.880 dukungan suara, sementara Ome-Bisa 33.991, dari total suara sah, 85.871. Selisih suara JUARA dan Ome-Bisa, terpaut 17.889 suara.
Untuk diketahui KPU Palopo belum melakukan pleno penetapan Walikota dan Wali Kota Terpilih dikarenakan tunggu keputusan MK.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan
Pelaksana tugas KPU Palopo, M Asram Jaya menjelaskan, sesuai dengan aturan, pasca penetapan MK, maka KPU Palopo wajib mengumumkan pemenang hasil pilkada paling lama tiga hari setelah penetapan.
“Terhitung besok, 10 Agustus, jadi selambat-lambatnya tanggal 12 Agustus, pemenang Pilkada Palopo sudah harus dirapat plenokan dan diumumkan,” ujarnya.
Lanjut Asram, penentuan harinya antara 10, 11 atau 12 Agustus akan dirapatkan olehnya bersama empat orang komisioner KPU Provinsi lainnya yang telah ditunjuk untuk bertugas di Kota Palopo.
“Kami akan rapatkan, sekarang kami ada dua orang di Palopo, tiga orang lainnya sementara dalam perjalanan menuju Palopo. Besok kami rapatkan dan menentukan hari apa pelaksanaan rapat pleno pengumuman pemenang Pilkada Palopo, jelasnya tidak lewat dari 12 Agustus,” katanya.(AL)