ONLINELUWURAYA.COM,LUWU —Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada Pilakada Luwu 2018, di gedung Balai Rosdiana Center (BRC), Jl Jenderal Sudirman (Jalur 2), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa,Kabupaten Luwu,Sulsel, Senin (07/05/2018).
Dalam sosialisasi netralitas ASN dan Kades ini, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Syaiful Alam mengingatkan secara tegas kepada segenap aparatur pemerintahan di bawah komandonya, baik itu ASN maupun kepala desa dan jajarannya agar menjaga netralitas. Salah satunya, harus hati-hati saat berfoto alias selfi.
“Hati-hatiki. Jangan sampai selfi dengan paslon atau menggunakan simbol paslon. Semua itu dilarang dalam undang-undang,” imbau Syaiful Alam.
Aparatur pemerintah, sebutnya, harus profesional dan tidak berpihak. Apalagi, Tufoksinya adalah pelayanan dan tidak boleh melenceng.
“Melayani itu bukan berarti jalan bersama Paslon. Kalau datang di rumah itu tidak apa dilayani. Aparatur pemerintah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan khususnya undang-undang, yakni Nomor 5 tahun 2014,” jelasnya.
Menurut Syaiful, aparatur pemerintahan yang baik itu adalah yang mampu melayani sepenuh hati dan sesuai dengan aturan.
“Kita harus dengan niat yang baik serta suci. Khususnya para Kades. Posisinya sangat rentan sekali masuk politik praktis. Kalau calon masuk di daerahta, harus cerdas menyikapi. Jangan sampai terjebak. Termasuk aparat desanya. Jangan melakukan persekongkolan dengan paslon,” tegas Syaiful.
Sosialisasi kedua netralitas ASN dan aparatur pemerintahan desa ini juga menghadirkan Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Anwar Borahima.
“Kepala desa dan aparatnya jangan diskriminasi kepada rakyat akibat sikap politik. Intinya, kita harus profesional. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya punya hak individu, maka pernyataan itu mencerminkan tidak profesional. Jangan akal-akalan. Profesional itu adalah aparatur pemerintah yang menyatakan sikapnya ketika di dalam bilik. Ingatki juga bahwa Panwaslu dalam menangani kasus tidak hanya menggunakan ahli hukum tapi juga ahli bahasa. Jadi, hati-hatiki,” kata Prof Anwar.
Tujuan dalam kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu tentang pentingnya netralitas ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dalam penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2018.
“Selain memahami ASN sebagai abdi negara, mereka juga memberikan informasi terkait sanksi pelanggaran netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sam Abdi, Ketua Panwaslu Luwu.
Peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 249 orang yang terdiri dari 22 camat, 20 lurah, dan 207 kepala desa di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, dengan menghadirkan 3 orang nara sumber.
“Ketiga narasumber yakni Prof.Dr.H.Anwar Borahima,SH.MH yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, H. Syaiful Alam SE.MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, serta Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi,” kata Sekretaris Panwaslu Luwu, Anwar Amir.(AN)