Panwaslu Palopo Putuskan Judas Amir Langgar Pasal 71 Ayat 2,Rekomendasi ke KPU

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Panwaslu Kota Palopo putuskan Calon Wali Kota Palopo Judas Amir telah melanggar pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.

Pelanggaran itu ditetapkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan nomor 008/LP/PW/Kot/27. 03/IV/2018.

Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal mengatakan, bahwa pelanggaran ini berupa administrasi.

Sebagai petahana Judas Amir  terbukti telah melakukan mutasi enam bulan sebelum menjadi Calon Wali Kota Palopo

“Kita hanya menentukan melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No.10. Hal itu kemudian kami dorong ke KPU. KPU lah yang menindaki,” katanya, Selasa (17/4/2018).

Dalam surat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu Palopo tersebut, diketahui pelapor adalah Hamsah yang merupakan warga Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

Sekadar  diketahui pasal 71 ayat 5 mengatakan jika Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wali Kota selaku petahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.(AL)