ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, menyurati setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Luwu. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan sebelumnya.
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi mengatakan bahwa segenap OPD disurati tentang diseminasi regulasi netralitas ASN pada pemilihan kepada daerah tahun 2018. Surat itu, katanya, seragam dengan nomor 0180/SN-09/PM.01.02/V/2018. “Surat ini sebagai tindak lanjut sosialisasi netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2018 dan 7 Mei 2018 lalu,” tutur Sam Abdi.
Tujuan surat itu, sebutnya, juga diharapkan meningkatkan pemahaman ASN lingkup Pemda Luwu tentang pentingnya netralitas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Sekaligus memberikan informasi terkait sanski pelanggaran netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan ini Panwaslu Kabupaten Luwu kembali mendiseminasikan (menyebarluaskan) regulasi yang mengatur tentang Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.
“Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, serta demi mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan berintegritas, diharapkan kepada segenap kepala OPD agar kiranya dapat meneruskan informasi yang terlampir di surat tersebut kepada segenap jajaran,” imbaunya.(AY)