ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Ide yang cerdas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk tidak terlibat Politik Praktis di Pilkada Luwu 2018.
Kali ini pihak Panwaslu Kabupaten Luwu, melakukan sosialisasi netralitas ASN dan Kepala Desa dengan menggunakan videotron milik Pemda Kabupaten Luwu di dua titik berbeda yaitu Belopa dan Padangsappa.
Hal tersebut dilakukan, setelah pihak Panwaslu sudah mempidanakan sedikitnya 4 ASN dan Kepala Desa yang terlibat politik praktis.
“Soialisasi ini sangat penting, agar publik mengetahui secara luas tentang larangan dan sanksi bagi ASN, serta Kades dalam proses Pilkada,” ungkap Kaharuddin, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kab. Luwu,Selasa (5/6/2018).
“Hal ini terus dilakukan oleh Panwaslu, untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran dalam Pilkada Luwu,” lanjutnya.
Menurutnya, jika publik mengetahui secara luas, panwas berharap partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga terus meningkat.
“Karena secara formal pengawasan itu ada pada kelembagaan panwas, namun secara subtantif pengawasan itu tentu milik masyarakat,” jelasnya.
Selain berisi himbauan netralitas ASN dan Kades, sosialisasi menggunakan videotron ini juga berisi aturan dan sanksi bagi ASN dan Kades yang tetlibat politik praktis. (AN)