ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Panwaslu Luwu instruksikan segenap jajaran hingga tingkat kecamatan agar tidak hanya mengawasi Paslon dan timnya, tapi juga ASN dan khususnya para kepala desa.
Dalam bimbingan teknis tentang peningkatan kapasitas staf Panwascam se Kabupaten Luwu di Hotel Mulia Indah, Kota Palopo, sore tadi, sejumlah Panwascam mempertanyakan sistem pengawasan terhadap kepala desa dan aparatnya. Sebab, jika melihat pengalaman Pilkada sebelumnya, kerap kepala desa tampil terang-terangan mendukung dan bahkan melakukan gerakan pemenangan pasangan calon.
Menanggapi hal itu, Divisi SDM Panwaslu Luwu, Abdul Latif Idris menegaskan bahwa ancaman pidana dan denda sangat jelas menanti kepala desa yang berpolitik praktis.
“Ancaman pidananya jika terlibat politik praktis adalah minimal satu bulan penjara dan paling lama enam bulan. Dengan denda minimal Rp.600 ribu atau maksimal Rp.6 juta,” tegas Latif.
Aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis tertuang dalam Surat edaran Mendagri Nomor 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tantang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Kades dilarang berpolitik praktis, berpartai atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf G, yakni Kades dilarang menjadi pengurus partai politik,” jelasnya.
Menurut Latif, tidak ada ruang dalam undang-undang yang membenarkan Kades tidak netral setelah penetapan pasangan calon. Sekarang ini norma hukumnya jelas.
“Aturan larangan bagi Kades bahkan sampai ke media sosial, yakni tidak boleh memberikan jempol, like, atau memposting di media sosial yang berkaitan tentang Paslon. Apalagi jika sampai menerima dan membisikan ajakan untuk mendukung Paslon. Demikian dengan penyelenggara. Bahkan, sanksi hukumannya dua kali lipat jika penyelenggara yang melabrak aturan ini,” imbau Latif.
Untuk itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat membantu kerja-kerja Panwaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak tahun ini.
“Jadi hati-hatiki. Sampaikan ki ke kepala desa dan keluargata. Janganki melakukan hal itu. Pemberi dan penerima sama-sama akan dipidana. Janganki berpolitik praktis. Tanpa terlibat pun bisa memimpin desa menjadi lebih baik. Sekarang ini jauh lebih keras ancaman pidananya. Kepolisian dan kejaksaan juga sudah komitmen dengan kami untuk menindak lanjuti setiap pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur untuk ditingkatkan,” kunci Latif.(RL)