ONLINELUWURAYA.COM,LUWU— Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu) Kabupaten Luwu setiap bulannya menerima laporan sejumlah ASN dan kepala desa yang ikut politik praktis.
Ini bisa dilihat pada bulan April lalu, satu kepala desa di Luwu terbukti bersalah dalam persidangan karena terlibat dalam politik praktis sehingga dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
“Tiga cukup sebulan, dua kasus kembali kami tangani di akhir bulan April. Kepala Desa Tirowali, Ishak dan Camat Lamasi Timur, Kasmal. Kasus keduanya saat ini tengah memasuki tahap penuntutan,” ujar Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi kepada Onlineluwuraya.Com, Kamis, (3/5/2018).
Masuk bulan Mei ini, Panwaslu Luwu kembali memproses Sekretaris Lurah Tana Manai yang diduga terlibat politik praktis dengan melakukan kampanye aktif di media sosial.
“Ini juga telah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu. Serentetan kasus di atas melibatkan aparat pemerintah mulai dari kepala desa, sekretaris lurah hingga camat. Olehnya itu ada kehawatiran oleh kami. Sehingga dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh kades, lurah dan camat di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Sementara itu,Kepala Sekretariat Panwaslu Luwu, Anwar Amir menambahkan rencananya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pelanggaran pidana oleh aparat pemerintah ketika melibatkan diri dalam urusan politik atau pilkada.
“Kegiatan ini nantinya untuk memberikan pemahaman kepada aparat pemerintahan seperti kepala desa terkait pelanggaran pidana jika terjun dalam urusan politik ataupun pilkada,”ucap Anwar.(AN)