ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pilkada serentak 2018 untuk Kota Palopo dan Kabupaten Luwu masuk dalam zona merah rawan konflik.
“Palopo dan Luwu masuk zona merah untuk rawan konflik pilkada,”ucap anggota Panwaslu Palopo, Asbudi saat membawakan materi netralitas ASN di Hotel Harapan,Kecamatan Wara, Kota Palopo,Sulsel,Minggu (25/2/2018).
Meskipun Kota Palopo masuk zona merah indeks kerawanan berdasarkan survey dari Bawaslu RI bisa dicegah dari awal.
“Indeks kerawanan zona merah bisa dicegah sedini mungkin.Penyelenggara jangan masuk sebagai aktor dan faktor dalam urusan Pilkada,”pungkas Asbudi.
Selain itu calon walikota Palopo dilarang menjual program pemerintah dalam kampanye.
“Jika terbukti menjual program pemerintah maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon walikota,”kunci Asbudi.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) Pasal 71 ayat 3.
Sosialisasi Netralitas ASN ini diikuti guru,kepala sekolah,staf lurah dan staf kecamatan dan tokoh masyarakat se Wara Selatan.(AL)