Pakai Sabu Di Bulan Puasa, Penjual Ikan Dan Nelayan Ditangkap Satnarkoba Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap,. Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (30/4/2021)

Didalam penangkapan tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Ipda Surahman.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial CP (21), pekerjaan penjual ikan MFA (15) dan N (22) pekerjaan nelaya

a. Lel. Ciputra Pratama, umur 21 tahun, pekerjaan penjual ikan, alamat jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku dan tempatnya  ditemukan barang bukti 11 (sebelas) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah pembungkus besar, 2 (dua) buah sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) set bong 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna benin, 1 (satu) buah sumbu aluminum foil, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Sabtu (1/5/2021)

Selanjutnya ketiga terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal. 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kuncinya. (ARIF)