ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA —Upaya pendisiplinan masyarakat pada protokoler kesehatan melalui Ops Yustisi semakin di intensifkan oleh Aparat Gabungan yang terdiri dari unsur Sat Pol. PP, Polres Tana Toraja , Kodim 1414/Tator , yabg di back up oleh Satgas Covid -19 Tana Toraja.
Pelebaran target dan sasaran dari Ops Yustisi pun bukan lagi di konsentrasikan pada area kerumunan warga seperti pasar dan terminal, tapi kini mulai menyasar pada para pelaku usaha, antara lain area pertokoan, grosir dan warung makan, Senin (21/09/2020).
Ops Yustisi di Senin pagi ini, terpantau sedang melakukan mobile di area pertokoan Jl. Nusantara Plaza kolam – Jln. A. Yamin pasar seni makale – pasar baru makale, yang kemudian dilanjutkan dengan pola stasioner melakukan razia di Jl. Nusantara dengan sasaran pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Seperti pada operasi sebelumnya, para pelaksana operasi yustisi menghimbau warga untuk disiplin terapkan Protokoler Kesehatan dengan menggunakan alat pengeras suara, di himbauan ini juga disertakan dengan sosialisasi rencana penerapan sanksi denda adminitrasi kepada pelanggar protokoler kesehatan.
Perlu di ketahui, rencana besaran denda administrasi untuk perorangan sebesar Rp. 25.000 s.d Rp.100.000, sementara untuk pelaku usaha yang melanggar akan di denda sanksi Rp. 50.000 s.d Rp. 250.000, bahkan pelaku usaha yang mengabaikan protokoler kesehatan akan di sanksi dengan pencabutan izin usaha.
Adapun hasil yustisi yang terpantau di Senin (21/09) pagi ini, sebagai berikut :
1.Teguran tertulis : 4 (Empat) lembar .
2.Teguran lisan : 16 (Enam Belas) orang.
3.Sanksi sosial sebanyak 2 (Dua) org berupa menyanyikan lagu kebangsaan.
4. Sanksi Administrasi : Tidak ada.
Dibalik pemberian sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan kepada pelanggar protokoler kesehatan, pelaksana operasi yustisi memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan yaitu pemasangan masker untuk mengingatkan bahwa dimasa pandemi coroana ini Wajib Menggunakan Masker.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Tana Toraja, masker yang di bagikan oleh pelaksana operasi ini sebanyak 50 lembar masker, sementara untuk denda administrasi belum di berlakukan, masih tahap sosialisasi.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.
“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dgn sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas
Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan. (*)