ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Hari Pertama Operasi Sikat Lipu ,Polres Palopo berhasil menciduk dua pelaku Pencurian dan Perampasan (Curas) Lintas Luwu Raya.
Kedua pelaku residivis Curas berinisial W dan R ini berhasil diciduk oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Kota Palopo dari dua lokasi berbeda yaitu Kota Palopo dan Belopa Kabupaten Luwu .
Aksi curas ini dilakukan sebanyak 43 kali dengan lokasi berbeda, dimana diketahui kedua pelaku merupakan otak dibalik pencurian dan kekerasan yang sering terjadi di Kota Palopo.
Kapolres Palopo AKBP Taswin Sik MH, mengatakan bahwa kedua pelaku saat sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan aksinya, dari hasil perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
“Kedua pelaku, kami kenakan dengan pasal pencurian dan kekerasan dengan kurungan penjara tujuh tahun” Ungkap Taswin dalam siaran persnya, Jumat (11/8/2017).
Adapun barang bukti yang ikut disita yakni, 6 unit Handpone dan 1 unit motor merk Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk melancarkan sejumlah aksinya.
Di lokasi yang sama, Polres Palopo dini hari tadi berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial MA yang berprofesi sebagai supir angkutan antar kota di Marobo Kelurahan Salubattang Kecamatan Telluwanua saat sedang bertransaksi.
Dari tangan pelaku petugas kepolisian mengamankan satu sachet sabu ukuran kecil dan satu unit Handhpone merk Nokia. Akibatnya pelaku terbukti melanggar pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
“Selain Curas, kami juga mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” Kunci Kapolres.
Oprasi lipu akan terus digelar selama 20 hari kedepan untuk mencegah kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor) di Wilayah hukum Polres Palopo.(AL)