ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan penjual miras yang berjualan tanpa izin edar, Kamis (17/8/2023).
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SB (27) warga Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan SB diamankan Resmob Polres Palopo di Jalan Dr Ratulangi Kota Palopo.
“Awalnya kami mendapat laporan adanya pengendara motor yang melintas dengan membawa ratusan liter ballo,” jelas Kasi Humas Polres Palopo.
“Setelah kami cek, kami berhasil mendapati SB yang sedang membawa 120 liter ballo,” sambungnya.
Terduga pelaku membawa 120 liter ballo itu dari kampungnya untuk dijual di Kota Palopo.
“Rencananya, terduga pelaku ingin membawa ballo itu untuk dibawa ke beberapa warung di Kota Palopo,” ujarnya.
Selain SB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua jeriken 10 liter isi 20 liter ballo, lima jeriken 20 liter isi 100 liter ballo dan satu unit motor merk Yamaha X-Ride warna biru.
Kasi Humas juga menjelaskan, penangkapan SB masuk dalam Operasi Pekat Lipu yang berlangsung dari 4 Agustus hingga 24 Agustus 2023.
“Penangkapan SB masuk dalam non TO Ops Pekat Lipu. Operasi ini akan terus berlangsung hingga 24 Agustus 2023.
“Dalam Ops Pekat Lipu menyasar pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam/busur serta kejahatan lain yang meresahkan Masyarakat,” pungkasnya. (*)