ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Operasi Bersinar yang digelar Polres Palopo dalam waktu tiga hari ini berhasil membekuk tujuh orang diduga pengguna narkoba jenis sabu.
Dari tujuh orang tersebut ada anak di bawah umur, AD, (16). Informasi yang diperoleh, penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di di dua lokasi Dan hari yang berbeda.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud, Jumat,(16/11/2017).
AD pun diketahui dibekuk bersama dua rekannya, masing-masing Tri Aprianto, 27, warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara dan Ilham Kurniawan, 20, warga Kelurahan Tammalebba, Kecamatan Bara Kota Palopo.
Mereka ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Tammalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Rabu (15/11/2017).
“Dari tangan ketiga tersangka ini, polisi menemukan barang bukti dua saset narkoba jenis sabu, dua bungkus rokok sebagai alat simpan sabu, dan barang bukti lainnya berupa telepon genggam,”ungkap Maulud.
Sementara ke empat tersangka lainnya yang ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda, mereka adalah Rifal alias Oyes, 18, warga Kelurahan Temmalebba Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Iwan Lamor, warga Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara Kota Palopo, Muh Akbar alias Edo, 29, warga Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Muh Irsan alias Iccang , 25, warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
“Dari Ke empat tersangka ini diamankan atas kepemilikan satu saset sabu dan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp350 ribu.
Mereka ditangkap di Perumahan BTN Bogar Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Jumat (17/11/2017) dini hari,”tambah AKP Maulud.
Pelaku narkoba ini sudah diamankan Dan sementara dalam proses hukum. (AL)