Oknum PNS Pelaku Penipuan yang Viral di Medsos Diancam 4 Tahun Penjara

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Palopo,Ikbal atau inisial IK (37) alamat Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo yang dibekuk Jatanras karena melakukan penipuan  yang sempat viral di medsos dijerat dua pasal. Yakni Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Saat ini IK ditempatkan di sel tahanan Polres Palopo, bersama para tahanan lainnya.Berkas perkara IK sementara digenjot penyelesainnya oleh penyidik.Adapun semua barang bukti yang sudah dijual, tetap akan dicari dan disita.

“Dalam waktu singkat berkasnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Senin,(4/6/2018).

Hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, masih kata Ardy Yusuf, disitu pelaku mengakui perbuatannya.

Bahkan pernyataan mengejutkan kalau aksinya itu dilakukan karena sudah menjadi kebiasaannya.

Kendati demikian IK sudah melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, sehingga
dibekuk tanpa perlawanan. udah diberikan tunjangan yang memadai, tetapi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, masih mencuri barang yang bukan miliknya.

Namun, aksinya itu terhenti setelah Tim Jatanras Polres Palopo, meringkusnya di Jalan Dahlia II Kota Palopo, Jumat malam, (1/6/2018).Sekira pukul, 22.00 Wita, pria berbadan kekar inisial IK (37) alamat Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo itu dibekuk tanpa perlawanan.Dalam aksinya, IK sudah mencuri di delapan TKP.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah beraksi di delapan tempat. Barang yang diambil beraneka ragam. Selain Handpone (HP), pelaku juga mengambil beras hingga kendaraan bermotor.

Pelaku saat mengambil barang mengenakan pakaian PNS.Kemudian berpura-pura meminjam HP korban untuk dipakai mengambil gambar. Setelah korban lengah pelaku kemudian membawa lari HP tersebut.

“Aksi pelaku ini sudah viral di Media Sosial (Medsos) melalui akun facebook,” kata Ardy Yusuf,
Semua hasil curiannya itu, masih kata Ardy Yusuf, dijual ke counter.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepasang seragam PNS dimana dilengan sebelah kanan baju tertera berlambang Pemkot Palopo. Saat ini penyidik sementara menelusuri semua barang bukti yang telah dipindahtangankan pelaku.

“Kita akan sita semua barang bukti yang telah dijual pelaku. Makanya tim saat ini menelusuri tempat-tempat dimana barang tersebut dijual,” tegasnya.(AK)