ONLINELUWURAYA.COM, LUWU TIMUR — Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan dusun Jaya Bakti desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (25/02/2020)
Kedua pelaku tersebut CPNS dan merupakan oknum PNS tersebut bernama M.Sanusi (38) dan Mahmud Budirayanto (38).
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Hery, Rabu (26/02/2020)
” Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 ( satu) saset bening ukuran sedang yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus uang oecahan Rp 50.000. diukur berat bruto 1, 76 gram , 1 ( satu) buah botol plastik warna putih berisi, 5 ( lima) saset ukuran sedang yang di dalamnya narkotika jenis sabu, 1 ( satu) saset ukuran kecil terbungkus kertas aluminium foil rokok, 1 (satu) batang sendok plastik, 1 ( satu) buah HP merek Oppo warna putih, 1 ( satu) buah hp lipat merek Samsung warna merah, 1( satu) buah tas ransel warna biru tua, 1 ( satu) set alat hisap sabus, sebilah badik lengkap sarungnya, 1 ( satu) pucuk senjata jenis pistol air sotgan merek Pietro Beretta no 84 FS Cheetah call 9 short 17F35918 warna hitam , 1 ( satu) unit motor NMAX warna hitam no. Pol DP 3136 VL dan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat
“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Timur,” kunci Hery. (UCI)