ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus perusakan spanduk Partai Gelora Kota Palopo di Jl. Ahmad Yani dekat Taman Kirab, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, yang terjadi pada hari Sabtu, 13 November lalu akhirnya menemui titik terang, setelah pengurus Partai Gelora Kota Palopo menyelidiki peristiwa ini.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Gelora Palopo, Baso Haerul Samiun, saat dikonfirmasi, mengatakan sejatinya kasus perusakan spanduk ini akan kami laporkan pada pihak kepolisian, karena kami telah mempunyai bukti, yakni rekaman CCTV pada saat kejadian perusakan.
Namun Oknum yang mengaku sebagai perusak spandu Partai Gelora Kota Palopo mendatangi kediaman Ketua DPD Partai Gelora Palopo, Budi Sada, disaksikan pengurus dan petugas keamanan, meminta permohonan maaf atas perbuatannya merusak spanduk
Ketua DPD Partai Gelora Palopo, Budi Sada, telah memberikan maaf kepada oknum yang melakukan perusakan spanduk ini dengan memberikan arahan
.”Bahwa apa yang dilakukan itu tidak benar dan tidak baik, karena dapat menimbulkan prasangka buruk dan dapat merusak alam demokrasi,” ujarn mantan Kabid Karya di era Tenriadjeng ini, Senin (15/11/2021)
Budi Sada menambahkan, hal ini juga jangan sampai terjadi lagi dikemudian hari, perusakan-perusakan atribut, baik itu bendera, baliho organisasi, partai atau apapun itu, karena semua itu perbuatan yang melanggar hukum.
Partai Gelora saat ini memang sedang sosialisasi, mengenalkan diri kepada masyarakat luas, khusus yang ada di Kota Palopo
“Kami akan terus mensosialisasikan diri dengan memasang spanduk disetiap satu kilometer akan kami pasang spanduk Gelora dengan tagline “mariki gabung gelora” dan mudah-mudahan kami mencapai target hingga akhir 2021 popularitas bisa kami capai 75 persen,” kuncinya. (**)