ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Oknum Wakil Ketua DPRD Palopo inisial AS dari Partai Nasdem diduga “mencuri” aliran listrik PLN di wilayah RW Po’pon, Kelurahan Peta, Kecamatan Cendana, Kota Palopo.
Hal ini diketahui dan ramai pemberitaan di media sosial sejak Selasa (6/7/2021) malam
Menanggapi isi berita tersebut, Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam SH dalam jumpa persnya di cafe Biola depan kantor Wali Kota Palopo, Rabu 7 Juli 2021, mengungkapkan, dirinya tidak tahu sama sekali akan adanya hal tersebut.
“Mengenai pemberitaan di salah satu media dan oknum LSM ini, sangat tidak benar dan saya tidak tahu-menahu soal aliran listrik,” kata Abdul Salam yang disaksikan owner Cafe Biola, Chaerul Baderu, Staf Ahli Wali Kota Palopo, Baso Akhmad, politisi Nasdem Luwu, Astamanga Aziz, dan sebagian jurnalis di Palopo
Salam juga menepis, jika kabel tersebut dibentangkan menuju kebunnya.
“Kabel itu sampai di kebun masyarakat, bukan kebun saya,” ungkapnya.
Salam juga mengatakan, terkait keberadaan kabel listrik di atas, memang pernah ada atas usulan aspirasi dari masyarakat yang sangat mengharapkan adanya aliran listrik di kebun mereka.
“Saya hanya memberikan saran untuk membentangkan. Tetapi, terkait teknis pemasangan aliran listrik itu, saya tidak tahu-menahu, bahwa ternyata kalau dipasang seperti ini adalah pencurian,” tambahnya.
Untuk itu, Salam juga meminta kepada media yang pertama kali memberitakan dari Libasnews.co.id dan oknum LSM agar melakukan klarifikasi atas pemberitaannya.
“Kalau dalam waktu 2×24 jam tidak melakukan klarifikasi, saya akan laporkan balik. Karena ini sudah pencemaran nama baik,” pungkas Salam.
Reaksi PLN Palopo
Lantas bagaimana reaksi dari Ranting PLN Palopo. Manajer Ranting PLN Palopo, N Doni, yang dikonfirmasi, membenarkan kalau informasi adanya kabel PLN dicantol di wilayah tersebut.
Bahkan, tim yang menangani persoalan itu sebelumnya sudah memeriksa objek yang dimaksud. Hanya saja, ketika petugasnya mendatangi TKP, tidak ditemukan adanya kegiatan.
Namun, mengenai kabel PLN, Doni membenarkan jika terjadi pencantolan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palopo.
Doni menegaskan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang ditemukan tim, maka pihak PLN akan memberlakukan sanksi berupa tagihan susulan sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara kami koordinasi dengan tim pemeriksa di lapangan, seperti apa kondisinya. Karena waktu diperiksa disana kondisinya tidak ada kegiatan apapun. Kalau memang ada pelanggaran disitu maka dari PLN sesuai aturan yang berlaku kami kenakan sanksi berupa tagihan susulan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doni, Rabu, (7/7/2021).
Dimana sebelumnya dilansir dari Libasnews.co.id memberitakan, seorang oknum anggota DPRD Kota Palopo diduga “mencuri” aliran listrik PLN di sekitaran Oknum anggota berinisial “AS” dari partai Nasdem tersebut “mencuri” aliran listrik dengan cara mencantolkan kabel ke salah satu pondok kebun warga.
Saat awak media ini melakukan pemantauan bersama tim dari PLN, ditemukan sebuah bentangan kabel yang disinyalir milik oknum anggota DPRD Kota Palopo.
Bentangan kabel tersebut diperkirakan mencapai 1.500 (seribu lima ratus) meter.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi “pencurian” aliran listrik tersebut sudah cukup lama.
Menyikapi hal tersebut, Ahmad, salah satu aktivist LSM Progres kota Palopo meminta aparat kepolisian memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD tersebut.
Menurutnya, aksi pencurian aliran listrik PLN yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palopo tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa dianggap sepele.
Pertama, sebut Ahmad, pencurian aliran listrik PLN tersebut sama dengan mencuri keuangan negara. Apalagi yang melakukan merupakan pejabat publik yang juga digaji oleh negara.
Selain itu, lanjut Ahmad, perbuatan oknum anggota DPRD Kota Palopo tersebut dengan mencantolkan kabel listrik tidak sesuai standar, sehingga berpotensi besar menimbulkan berbagai persoalan baru, bahkan bisa berakibat lebih fatal.
“Coba bayangkan, kalau kabel putus, atau terjadi sesuatu yang lebih fatal misalnya sampai mengenai Manusia, siapa yang bertanggung jawab,” tanyanya.
Ahmad mengaku sangat menyayangkan sikap oknum legislator partai Nasdem tersebut. Seharusnya, lanjut Ahmad, sebagai anggota dewan, “AS” memberikan contoh yang mendorong masyarakat untuk berbuat positif, bukan justru sebaliknya.
Untuk itu, Ahmad selaku masyarakat sekaligus aktivist LSM meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait prilaku “AS” yang karena perbuatannya, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun bisa menimbulkan akibat yang lebih fatal.
“Bahkan karena ulah oknum anggota DPRD tersebut, bisa menimbulkan korban jiwa,” terang Ahmad.
Pasal Bagi Orang Yang Sengaja Melakukan Pencurian Listrik
Sebagai informasi, pasal yang bisa disangkakan kepada orang yang sengaja melakukan pencurian listrik adalah Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Bunyinya “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (**)