Oknum Komisioner KPU Ini Terlibat Cinta Terlarang

ONLINELUWURAYA.COM,GOWA — Perempuan sangat rawan mengalami kekerasan, tidak hanya dalam rumah tangga kekerasan saat pacaran pun banyak terjadi, seperti yang dialami perempuan HD (32) salah staf lingkup kementerian di Kabupaten Gowa, Sulsel.

HD disebut terlibat affair bersama SY (37) yang berkerja sebagai salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Belakangan “Watergate” keduanya mulai menjadi perbincangan sebab HD dikabarkan berbadan dua.

Kasus ini memantik perhatian Aktifis Perempuan Sulawesi Selatan, Idah Rustam. Idah menilai kejadian yang dialami HD (32) merupakan kekerasan terhadap perempuan yang harusnya mendapatkan pendampingan hukum.“Perempuan HD mengalami kekerasan dalam pacaran, walupun hubungan mereka dilandasi suka sama suka tapu SY telah melakukan kekerasan seksual dengan melakukan hubungan intim hingga HD hamil” Selain itu.

Lanjut dijelaskan, HD juga dalam pengakuannya mengalami “penipuan” dalam bentuk pinjam memijam yang dilakukan oleh lelaki SY dimana HD juga mengalami intimidasi dalam menandatangani surat sengketa Hutang– Piutang tertanggal 23 Oktober 2017.

“Jika benar, SY sebaiknya bertangung jawab terhadap perbuatannya baik kekerasan seksual yang lakukan terhadap Perempuan HD, maupun tindakan hukum lainnya,” tuturnya Indah. Ia juga berharap kepada pihak kepolisian untuk melihat perspektif korban sehingga keadilan bisa didapatkan oleh perempuan sebagai korban.

“Bukti – bukti harus didapatkan secara cermat, proses penyelidikan harus berjalan netral, hukum harus berpihak kepada korban, bukan kepada penguasa atau pemilik modal yang dapat mencederai kesakralan dari setiap proses hingga putusan dari kasus,” harapnya.

Diakhir keterangannya, Aktivis yang getol memperjuangkan hak perempuan Sulawesi Selatan ini, menyarankan HD mendapatkan pendampingan Hukum, agar lebih memahami hak- haknya dengan baik bagaimana solusi dari kasus yang dialaminya.

Sebelumnya, HD salah satu warga Gowa ini dikabarkan tengah mengandung dari hasil buah cinta dengan Lelaki SY yang diketahui berkerja sebagai salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Hingga saat HD menuntut pertanggungan jawaban lelaki SY namun dibenturkan surat sengketa Hutang – Piutang sebesar Rp 380 Juta.

SY sendiri beberapa kali berusaha diklarifikasi namun tidak berhasil ditemui. “Beliau jarang masuk kantor, ” ujar salah seorang pegawai KPU Gowa.(*)