ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Oknum Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) di Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu, Abd. Latif Idris didakwa bersekongkol mengatur simpan pinjam khusus perempuan (SPP) fiktif senilai Rp 935 juta.
SPP fiktif itu ditawarkan terdakwa Abd.Latif terhadap sejumlah oknum kepala desa di Kecamatan Bua Ponrang.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Selasa (3/9/2024), Latif melakukan aksinya bersama Muh. Ridwan Risvandy selaku Sekretaris UPK Kecamatan Bua Ponrang. Mereka diduga melakukan penyaluran dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO).
“Berdasarkan PTO tersebut, bahwa dana PNPM seharusnya digunakan untuk permodalan SPP,” demikian dakwaan penuntut umum dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar
Penuntut umum mengungkapkan terdakwa Latif awalnya menawarkan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) kepada Pahri selaku Kepala Desa Buntu Batu periode 2016. Pahri yang membutuhkan dana untuk membangun penyulingan cengkeh kemudian tertarik dengan tawaran terdakwa.
“Atas petunjuk dari Terdakwa Latif sebagai syarat pengajuan proposal saksi Pahri mencari 20 foto copy KTP masyarakat Desa Buntu Batu yang berjenis kelamin perempuan,” ucap jaksa seperti yang dikutip di salah satu media online.
Sementara itu Ridwan Risvandy ikut terlibat dengan membuat 2 proposal dengan memalsukan tanda tangan nama yang terdaftar. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan hal serupa kepada 7 warga lainnya dengan total 12 proposal.
“(Perbuatan terdakwa) berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 706.496.000,” ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan dakwaan primair penuntut umum. Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (**)