ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil membekuk satu orang oknum ASN inisial MA (33)/ yang diduga kuasai narkotika jenis sabu di Jalan Patang II Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Selasa (28/6/2022)
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu, diwilayah hukum polres Palopo,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan, Kamis (30/6/2022)
Penangkapan Satnarkoba Polres Palopo tersebut merupakan Target Operasi ( TO) dalam operasi Antik Polres Palopo
“Barang Bukti yang diamankan dari terduga Pelaku saat dilakukan penggeledahan antara lain 1 (satu) Sachet plastik yang diduga berisikan Sabu, 1 ( satu ) buah pembungkus rokok, 1 (satu) buah map warna hijau, 1 ( satu) unit handpone,” tambah AKP Budiawan..
Tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000.-. (AN)